Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai secara radikal merubah cara interaksi manusia, termasuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tata kelola tahapan Pemilu, perubahan adalah keniscayaan tanpa harus menghilangkan substansi pelaksanaan Pemilu. Salah satu tahapan Pemilu yang sangat krusial adalah verifikasi keanggotaan partai politik yang sangat menentukan nasib partai politik. Pada Pemilu 2019, KPU memanfaatkan perangkat digital berupa aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu memudahkan proses verifikasi. Namun penggunaan SIPOL ini menuai banyak komplain dari partai politik yang tidak puas karena menganggap SIPOL adalah batu sandungan dalam proses verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual. Interaksi langsung antara verifikator KPU dengan anggota partai dalam verifikasi keanggotaan partai berpotensi penularan COVID-19. Digitalisasi sebagai sebuah keniscayaan harus dibarengi dengan pembenahan SIPOL dan juga regulasi yang ada. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penulis menyimpulkan tiga hal yang menjadi perhatian khusus yaitu: pertama, levelisasi otoritas pengguna SIPOL; kedua, intensifikasi pelatihan pengguna SIPOL dari sisi partai politik level Kabupaten/Kota; dan ketiga, minimnya akses publik terhadap data yang diinput dalam SIPOL. Penulis mencoba membuat desain verifikasi faktual keanggotaan partai politik di masa pandemi yang mudah dan cepat seperti yang digunakan pada digital marketplace yang sudah akrab dengan masyarakat saat ini.
Copyrights © 2022