Iming-imingi upah yang besar menjadi pekerja migran diluar neeri juga dibayangi-bayangi akan resiko yang juga sama besarnya. Jumlah perpindahan pekerja dari tanah air ke negeri asing semakin lama semakin meningkat . Resiko yang besar dan minat yang tinggi menyebabkan buruh migran sebagai pihak yang rentan terenggut haknya olehkarena itu perlu dilindungi oleh negara. Penelitian ini berusaha mengkaji mengenai penerapan pola sanksi yang didapat oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai buruh migran dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana realita yang terjadi dilapangan dikaji dan dikomparasi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan untuk mengetahui seperti apa perlindungan hukum bagi pekerja migran dan sanksi bagi Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia
Copyrights © 2022