Pendidikan pada dasarnya adalah suatu proses untuk membantu manusia dalam mengembangkan dirinya, sehingga mampu menghadapi segala perubahan dan permasalahan yang dihadapi. Sekolah Menengah Kejuruan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 18 dijelaskan bahwa Pendidikan Kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang tertentu. Siswa SMK disiapkan untuk menjadi SDM yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan merupakan penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi peserta didik. Dalam pendidikan di SMK siswa tidak hanya diberikan kemampuan hard skill namun siswa juga dituntut mempunyai kemampuan soft skill, salah satu nya adalah penerapan K3. Penerapan Sistem Manajemen K3 termasuk dalam kategori baik ini dipengaruhi beberapa faktor antara lain: Subyek menghadapi potensi bahaya secara langsung sehingga meningkatan kewaspadaan akan potensi bahaya, peran penyuluhan yang telah dilakukan, namun dalam penerapan K3 subyek karyawan menunjukan hasil yang kurang maksimal.
Copyrights © 2022