Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa dalam pandangan islam di desa sei karang, kecamatan galang, kabupaten deli serdang. Penelian yang digunakan menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan tekhnik pengumpulan data mealui wawancara, mengumpulkan berbagai macam dokumen yang terkait serta peneliti mengamati secara langsung mengenai akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di desa sei karang. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa akuntabilitas pengelolaan alokasi dana dalam pandangan islam di desa sei karang kecamatan galang kabupaten deli serdang telah sesuai dalam Permendagri No. 114 tahun 2014 dan sudah sesuai dengan syariah yang ada. Dan dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014, desa sei karang sudah dapat dikatakan transparan dalam perencanaan pengelolaan dana desa.
Copyrights © 2022