Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 9 No 2 (2022)

KORUPSI, HIBAH DAN HADIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS MAJELIS ULAMA INDONESIA MEDAN)

Harahap, Andi Suwandi (Unknown)
Arafa, Faisar Ananda (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pandangan ulama menyangkut korupsi, hadiah dan hibah, serta tindakan yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Hadiah dan hibah yang diasumsikan sebagai gratifikasi pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji namun bisa berujung pada tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pejabat. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologi yuridis dalam menganalisis tindak pidana korupsi, hibah dan hadiah. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data melalui reduksi, penyajian, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Uji keabsahan data meliputi uji kreadibilitas data (validitas internal), uji depedabilitas (reliabilitas) data, uji transferabilitas (validitas eksternal/ generalisasi), dan uji konfirmabilitas (obyektivitas). Hasil penelitian bahwa berdasarkan Majelis ulama Indonesia mengenai  Memberikan risywah dan menerimanya serta Melakukan korupsi hukumnya adalah haram. Sedangkan  pemberian hibah, hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya,  Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan, Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram, Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut; sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya), dan Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya. Kata kunci: Korupsi, Hibah, Hadiah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...