This study aims to identify and analyze the regulations governing legal relationships and agreements between gojek drivers and PT. Paket Global Semesta is based on the laws and regulations in Indonesia. The legal relationship that occurs between the Gojek driver and PT. Paket Global Semesta is a partnership relationship based on Regulations of Government of The Republic of Indonesia Number 20 of 2008. This research is normative research, which is the type of research conducted by analyzing, studying, and interpreting the applicable legal rules and reviewing and analyzing the laws and regulations. From the results of the study it can be concluded that the regulations governing the partnership relationship with the profit- sharing pattern between gojek drivers and PT. Paket Global Semesta can be seen in Regulations of Government of The Republik of Indonesia Number 20 of 2008 and the implementation of the partnership must have equality between the two parties. However, the agreement made for both parties has not found a balance for both parties and there are policy changes that are detrimental to drivers. Therefore, special arrangements are needed to regulate guidelines in making partnership agreements between drivers and online transportation service application providers. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum dan perjanjian antara pengemudi gojek dengan PT. Paket Global Semesta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hubungan hukum yang terjadi antara pengemudi Gojek dengan PT. Paket Global Semesta merupakan hubungan kemitraan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis, mempelajari, dan menginterpretasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji dan menganalisis hukum dan peraturan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peraturan yang mengatur hubungan kemitraan dengan pola bagi hasil antara pengemudi gojek dengan PT. Paket Global Semesta dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan pelaksanaan kemitraan harus memiliki kesetaraan antara kedua belah pihak. Namun kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak belum menemukan keseimbangan bagi kedua belah pihak dan terdapat perubahan kebijakan yang merugikan pengemudi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk mengatur pedoman dalam membuat perjanjian kemitraan antara pengemudi dan penyedia aplikasi layanan transportasi online.
Copyrights © 2022