Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Vol 10, No 2 (2022): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh - Oktober 2022

EFEKTIFITAS PELAKSAAN KOORDINASI APARATUR PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DENGAN PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH

Abrari Rizki Falka (universitas malikussaleh)
Elidar Sari (Universitas Malikussaleh)
Yusrizal Yusrizal (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2022

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebelum melakukan penindakan terhadap pejabat Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun fakta yang terjadi sebaliknya adanya penegak hukum yang tidak melakukan koordinasi yang berakibat diajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka sebagaimana yang diputuskan oleh hakim praperadilan melalui putusan Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN BMN. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah untuk mengetahui mengapa koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah dengan penegak hukum tidak berlaku secara efektif dan apa kendala dan hambatan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di lingkungan penyidik kejaksaan. Tujuan penelitian untuk menganalisis penyebab, tantangan dan hamabtan yang menjadi penyebab tidak efektifnya koordinasi antara APIP dan penegak hukum.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU Administrasi Pemerintaha, bahan hukum sekunder berupa jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya koordinasi disebabkan karena belum adanya aturan teknis terkait koordinasi antara penegak hukum dengan APIP sebagai menjadi sulit terjadinya koordinasi. Selain itu, orientasi pemidaan yang sering ditonjolkan oleh penegak hukum padahal penegakan dengan pola demikian tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.  Konsekuensi yang timbul bila tidak dilakukannya koordinasi antara penegak hukum dan APIP adalah dapat diajukan permohonan prarperadilan oleh tersangka yang telah ditetapkan statusnya oleh penyidik. Disarankan supaya adanya kerjasama, SOP bagi penegak hukum agar lebih mudah berkoordinasi dan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan koordinasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

suloh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh adalah jurnal ilmiah peer-review bidang Hukum di Indonesia. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Indonesia. Jurnal ini adalah media untuk menyebarkan informasi tentang ...