Online single submission merupakan sistem perizinan yang baru berdasarkan PP No. 24 tahun 2018 dimana tidak ditemukan kewenangan notaris dalam hal perizinan berusaha sesuai dengan peraturan tersebut, namun dalam praktiknya banyak dijumpai notaris yang melakukan pendaftaran izin usaha terhadap pelaku usaha. Perumusan masalah dalam tesis ini adalah pengaturan tentang izin usaha secara online single submition. Kewenangan notaris dalam pengurusan izin usaha melalui online single submition menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengurusan perizinan usaha setelah berlakunya OSS. Kewenangan notaris dalam pengurusan izin usaha melalui online single submition menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan OSS, hal ini dikarenakan sistem OSS bisa dijalankan oleh setiap orang yang ingin mendaftarkan badan usaha. Namun kewenangan notaris dalam pengisian data izin usaha terintegrasi secara elektronik merupakan kewenangan yang diperoleh melalui pemberian kuasa oleh pelaku usaha. Mekanisme pengurusan perizinan usaha setelah berlakunya OSS, pengusaha dapat mengakses dengan sendiri terhadap pendaftaran perizinan berusaha, pengusaha memangkas waktu dan birokrasi serta mendukung program pemerintah yaitu percepatan berusaha.
Copyrights © 2022