Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Vol 22, No 1 (2022): Edisi September 2022

Analisis Yuridis Akta Peralihan Kredit Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Kuala Simpang)

Bayu Iqbal (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2022

Abstract

Pasca diterbitkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mana berdasarkan Pasal 65 Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini mengatur bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melakukan meimplementasikan atau melakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sejak Qanun Lembaga Keuangan Syariah diundangkan, Dengan adanya ketentuan Qanun ini, Lembaga Keuangan Non Syariah di Aceh melakukan peralihan kredit dari Bank Konvensional kepada Bank Syariah di Aceh. Untuk menganalisis implementasi peraturan daerah tersebut, maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pengaturan pengalihan Kredit dari bank konvensional ke bank syariah, kemudian bagaimana proses pengalihan akta kredit dari bank konvensional ke bank syariah pasca berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi para pihak pasca peralihan akta kredit Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa. Pengaturan peralihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah mengacu ketentuan Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 sampai dengan 1403 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan. Dalam proses pengalihan Kredit pada Bank Konvensional ke bank syariah pasca perlakunya Qanun Aceh

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kaidah (JHK) dikelola oleh Fakultas Hukum UISU bertujuan untuk mengimplementasikan permikiran-pemikiran bidang hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Islam. Kami mengundang para Akademisi dan Praktisi dalam bidang-bidang tersebut untuk memberi ...