DJP memodernisasi sistem administrasi PPN berbasis digital untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak melalui e-Faktur berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-136/PJ/2014. DJP menargetkan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN melalui peningkatan kepatuhan PPN. Peneliti melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis penerapan e-Faktur sebagai upaya peningkatan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Tegallega. Tingkat kepatuhan PKP dilihat dari kepatuhannya dalam melaporkan SPT Masa PPN dan membayar PPN. Jenis penelitian ini adalah deskriptif eksploratif dengan metode penelitian studi kasus menggunakan teknik penelitian kualitatif dan kuantitatif non statistik. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis interaktif. Implementasi e-Faktur di KPP Tegallega cukup baik karena berdasarkan hasil wawancara dapat dikatakan 90% PKP telah menggunakan e-Faktur. Tingkat kepatuhan PKP meningkat setelah penerapan e-Faktur. Penggunaan e-Faktur di KPP Tegallega dapat meningkatkan persentase pelaporan SPT Masa PPN dan penerimaan PPN. Oleh karena itu, penerapan e-Faktur mempengaruhi kepatuhan PKP di KPP Tegallega.
Copyrights © 2022