Pengawasan yang dilaksanakan BPD Seranggam berdasarkan aspek standar pengawasan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 melalui hak untuk meminta keterangan. Hak meminta keterangan tersebut diterjemahkan kedalam bentuk rapat evaluasi kinerja pemerintah Desa dan rapat koordinasi lintas lembaga pada 04 Desember 2019. b) Membandingkan Standar Pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan; kesimpulannya adalah dalam mengawasi penyelenggaraan Pembangunan Desa, Pengawasan telah dilakukan dikarenakan pertama dapat terlihat dari kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa dan melibatkan masyarakat dalam menyusun Peraturan Desa, hal ini menunjukan adanya usaha untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik. c) Tindakan Koreksi; kesimpulan penelitian adalah telah dilakukan oleh BPD. Jika terjadi penyelewengan, BPD memberikan teguran untuk pertama kali secara kekeluargaan. BPD akan mengklarifikasi dalam rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD. Namun pada tahap untuk pengoreksian pelaksanaan pembangunan desa dirasakan belum melakukan pengawasan dengan maksimal. Saran untuk kedepanya Perlu adanya koordinasi dan bekerjasama dengan baik antara BPD sebagai mitra kerja masyarakat desa. Kepala Desa dan aparat desa harus mampu mengelola sumber daya Manusia (SDA) yang ada di desa.Kata Kunci : Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Pembangunan Desa, Desa Seranggam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021