Perkembangan Ekonomi Syariah disaat ini semakin meningkat khusus nya didalam dunia perbangkan Syariah. Akuntansi syariah dibangun atas keprihatinan yang terjadi dalam praktek akuntansi umum yang lebih dikenal dengan akuntansi konvensional, terinspirasi dari ekonomi Islam berbasis pada syariah Islam. Akuntansi umum cenderung bernilai egoistik dan materialistik layaknya sifat manusia, dapat dilihat dari hal yang mendasari kepentingan dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan dengan kebijakan akuntansi umum untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Sehingga prilaku akuntan sering mengumbar kebebasan haknya untuk menyajikan informasi dengan mengungkapkan apa yang diinginkan oleh pemangku kepentingan, (Hani, 2021) Mudharabah merupakan salah satu Pembiayaan pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah kepada masyarakat untuk memaksimalkan operasi produksi. PSAK 105 merupakan pelaturan yang mengatur akan pelaksanaan Mudharabah didalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya. Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan beberapa pihak yang terlibat. Namun didalam aplikasi dilapangan masih ada juga perbangkan Syariah yang belum menerapkan PSAK 105 tersebut. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan atau library research, Teknik pengumpulan data pada penelitian kepustakaan (library research) . Objek penelitian Penerapan Akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Perbankan Syariah. Hasil penelitian setelah dianalisa ternyata semua Perbangkan Syariah sudah melakukan Penerapan PSAK 105 namun tidak sepenuhnya diterapkan. Seperti dana Mudharabah hanya menggunakan aset dalam bentuk kas untuk pendanaan, tidak melakukan pendanaan Mudharabah dalam bentuk asset non kas. Adanya Pembagian hasil usaha Mudharabah dilakukan tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dan bagi laba. Kata kunci : PSAK 105, Penerapan dan Perbangkan Syariah
Copyrights © 2022