Kejahatan merupakan perbuatan yang memiliki dampak merugikan bagi kehidupan masyarakat serta meresahkan terhadap hak-hak yang melekat pada diri manusia. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) merupakan salah satu gejala sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau individu yang menunjukkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat melakukan perbuatan tersebut tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan apabila perbuatan main hakim sendiri diproses oleh aparat penegak hukum. Faktor diantaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum; lemahnya penegakan hukum; ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum; dan keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian yang tidak pernah terungkap. Selanjutnya upaya penegakan hukum terhadap perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni tindakan pada korban main hakim sendiri dan tindakan pada pelaku main hakim sendiri.
Copyrights © 2021