Jurnal Prointegrita
Vol 6 No 2 (2022): AGUSTUS

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI TINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI

Ahmad Mulia Purba (Unknown)
Gomgom Siregar (Unknown)
Syawal Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana pengaturan hukum pemberantasan penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya pemberantasan penyalahgunan narkotika ditinjau dari aspek kriminologi? Bagaimana hambatan dan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai?. Hasil penelitian menunjukkan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan kualifikasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disebut sebagai penyalahguna narkotika, yaitu: pemakai/ pengguna, pencandu, korban, dan prekusor, pengedar atau kurir narkotika. Dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika, penyelidik dan penyidik diberikan kewenangan untuk menggunakan beberapa teknik atau cara, seperti teknik penyadapan, pembelian terselubung (under cover buy) dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Selain juga kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, yaitu melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap tersangka penyalahguna narkotika. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberatasan penyalahgunaan narkotika persfektif kriminologi, yaitu belum terintegrasinya upaya non penal dan upaya penal secara baik. Hambatan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal, seperti : keterbatasan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kurangnya sarana dan prasarana dan kurangnya anggaran. Sedangkan hambatan eksternal, yaitu: rendahnya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kurangnya koordinasi dengan instan si terkait, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika masih ditumpukan kepada penegak hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalprointegrita

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, ...