Palembang pada abad ke-16 hingga abad ke 19 awal merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Palembang, pada masa sebelum kesultanan tepatnya pada masa Pangeran Sido Ing Kenayan jabatan agama sudah ada, dan sudah diatur dalam kitab Simbur Cahaya yang dibuat oleh Ratu Sinuhun. Pada masa peralihan keresidenan Palembang pada tahun 1823 M, tugas penghulu dibuat secara luas oleh Pemerintahan Hindia Belanda. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menjelaskan mengenai pemecahan masalah dalam penelitian ini. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka, yaitu dengan melakukan laboratorium di perpustakaan dan website google termasuk google scholar. Analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari studi pustaka dan sumber website google. Peranan penghulu pada masa Keresidenan Palembang penghulu bukan hanya mengurusi agama, tetapi mengurusi umat termasuk dalam pengurusan catatan kependudukan, pendidikan agama dan penasehat di pangadilan negeri (landraad). Jabatan penghulu pada masa kolonial Belanda dibatasi wewenangnya kepada pribumi dengan dibatasi wewenang Pangeran Penghulu Nata Agama untuk mengurusi permasalahan di ibu kota dan untuk pedalaman Hoofd Penghulu yang bertugas. Kesimpulannya pada masa kolonial Belanda tugas penghulu lebih general dan lebih membantu pemerintahan Hindia Belanda dalam mengurusi permasalahan umat Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022