Pada awal tahun 2020, wabah Covid-19 melanda dunia. Indonesia menjadi salah satu negara positif Covid-19. Dalam keadaan demikian pemerintah telah mengambil kebijakan-kebijakan untuk menyelamat warganya. Salah satunya adalah menyelamatkan warga binaan pemasyarakatan, dengan melakukan Program Asimilasi Rumah selama masa Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Penerapan Peraturan Menteri ini salah satunya dilaksanakan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas III Alahan Panjang.
Copyrights © 2022