Ikatan perkawinan sejatinya menjadi unsur pokok dalam sebuah hubungan antara dua yang diharapkan dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Namun, kenyataan yang ada di dalam masyarakat kadang berbicara lain, perkawinan yang diharapkan haruslah kandas di tengah jalan dikarenakan oleh suatu hal dan perceraian atau talak lah yang menjadi solusi terakhir daripada sebuah perselisihan yang terjadi. Ketika solusi yang lain suda tidak bisa mendamaikan dan mempersatukan kembali kedua belah pihak. Perceraian terjadi juga dikarenakan oleh berbagai faktor. Adapun sebab-sebab dan bentuk dari perceraian sendiri yakni fasakh, dhihar, li’an, dan juga illa’. Segala hal yang berkaitan dengan perceraian sejatinya telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang yang berlaku.
Copyrights © 2022