Auditor Switching Voluntary atau Pergantian auditor secara sukarela adalah pergantian auditor oleh perusahaan dimana perusahaan tersebut melakukan pergantian auditor tidak berdasarkan waktu atau ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah No. 20 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (1). Menurut Susan dan Trisnawati (2011)  pergantian auditor sukarela adalah ketika klien mengganti auditor tetapi tidak ada peraturan yang berkewajiban untuk melakukan pergantian auditor. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan- perusahaan publik yang bergerak dibidang Property & Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara tahun 2015-2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Change of management tidak berpengaruh terhadap auditor switching voluntary. (2) Financial distress berpengaruh negatif terhadap auditor switching voluntary. (3) Company size berpengaruh negatif terhadap auditor switching voluntary. (4) Modified audit opinion tidak berpengaruh terhadap auditor switching voluntary.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019