Permasalahan utama yang dibahas di dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya Indonesia dalammenghadapi kebijakan renewable energy directive II yang dikeluarkan Uni Eropa (UE). Dimana konflikpemerintah Indonesia dengan Uni Eropa (UE) dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang salingmenyerang. Hal ini tentu menarik dengan melihat adanya keberanian pemerintah Indonesia untukmelakukan perlawanan terhadap tekanan yang diberikan oleh Uni Eropa (UE).Tujuan dari penelitian iniadalah mengetahui dan menjelaskan bagaimana upaya Indonesia dalam menghadapi kebijakan renewableenergy directive II yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE).Dengan tujuan yang ingin dicapai dandiharapakan dapat menjelaskan dengan menggunakan metode penelitian yang digunakan yaitu metodepenelitian kualitatif. Dimana Penelitian ini akan menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu studikepustakaan (literature research), baik terstruktur maupun semi terstruktur. Hasil penelitian ini yaituPemerintah Indonesia memberikan kuasa kepada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untukmenjadi perwakilan pemerintah Indonesia di Jenewa, Swiss yang bertugas untuk mengajukan gugatanterhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9Desember 2019. Selanjutnya Upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi kebijakan renewable energydirective II yang dikeluarkan Uni Eropa (UE) berikutnya yaitu dengan melakukan balasan kebijakan.Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore.
Copyrights © 2022