Tujuan yang ingin didapat dalam penelitian hukum ini ialah ingin mengetahui dan menganalisis terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam instrument lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menemukan aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi yang berkaitan dengan AMDAL, dan sifat penelitiannya yaitu preskriptif yaitu memberikan pendapat/saran mengenai yang seharusnya dilakukan atas dasar argumentasi untuk mengatasi permasalah hukum yang diteliti. Hasil penelitannya yang di dapat yaitu. Pertama. Secara umum kegunaan amdal adalah memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya, lalu menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk dalam permasalah mengenai lingkungan hidup serta menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan. Kedua. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan “setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau ukl-upl. tetapi dalam penyusus amdal tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang yang berdampak penting wajib memiliki amdal diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Copyrights © 2022