AbstrakSecara umum jasa titip online hanya diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya kata setuju oleh kedua belah pihak atas transaksi maka sudah terjadi adanya kontrak elektronik. Hubungan hukum antara pembeli (konsumen), pelaku usaha jasa titip online, dan toko/supplier adalah hubungan hukum pemberian kuasa, yaitu dari pihak konsumen kepada pelaku usaha jasa titip online yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum di buku III KUHPerdata didefinisikan apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa. Dan perjanjian dengan pihak ketiga, adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha jasa titip online untuk dan atas nama pihak konsumen berdasarkan pemberian kuasa. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, hubungan hukum antara pembeli (konsumen), pelaku usaha jasa titip online, dan toko/supplier adalah hubungan hukum pemberian kuasa, yaitu dari pihak konsumen kepada pelaku usaha jasa titip online yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum dibuku III KUHPerdata didefinisikan apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa. Kedua, peraturan hukum yang diberikan terhadap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online menggunakan jasa titip online masih dirasa kurang memadai karena masih belum ada yang jelas tentang aturan yang mengatur secara khusus. Jadi transaksi jual beli online melalui jasa titip online hanya melihat pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Copyrights © 2022