Seiring dengan semakin meingkatnya Pembangunan dalam segala bidang termasuk kemajuan transportasi udara di Kota Palangka Raya maka perlu dilakukan analisis tingkat kebisingan sekitar bandara di kota Palangka Raya untuk menilai apakah tingkat kebisingan di sekitar bandara kota Palangka Raya telah melebihi baku mutu berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.48/MENLH/11/1996, tingkat kebisingan yang melebihi standar tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan dilingkungan sekitar bandara. Menganalisis tingkat kebisingan yang terjadi di sekitar Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya. Dengan metode perhitungan yang digunakan yaitu metode Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level (WECPNL) dan menggunakan alat pengukur kebisingan Sound Level Meter (SLM). Dari hasil penelitian pada lokasi penelitian Tingkat kebisingan dengan menggunakan WECPNL(Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level) didapatkan hasil yaitu dengan intensitas kebisingan tertinggi yang terdapat terdapat pada titik 2 yaitu 76,76 dBA. Kemudian untuk Tingkat Kebisingan yang terendah yaitu dititik 5 merupakan daerah pemukiman warga sebesar 66,14 dBA. Tingkat kebisingan pada tahun 2021 dan 2022 melebihi baku mutu yang telah di tetapkan pada peraturan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MNLH/11/1996 tanggal 25 Nopember 1996, untuk daerah perumahan dan sekolah yaitu 55 dBA.
Copyrights © 2022