Kemajuan ekonomi negara yang dimana sebagai dasar penunjang bagi hajat hidup masyarakat luas didasari pada adanya kegiatan usaha baik yang terdapat penanaman modal yang dilakukan oleh para investor domestik hingga investor asing. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah pasar dan konsumsi yang sangat luas dengan menjadi no 4 Negara dengan penduduk terbesar. Terdapat peluang dan menjadi potensi bagi negara hingga swasta untuk menarik investor asing dan menjadi pusat perhatian bagi para investor Foreign Direct Investment (FDI) baik melakukan kerjasama usaha hingga melakukan penanaman modal dalam negara tujuan. Salah satu solusi agar tercapainya kerjasama yang dapat menguntungkan negara adalah dengan melakukan kegiatan kerjasama joint venture dalam hal ini bidang usaha konstruksi sentral telekomunikasi di Indonesia. Analisis hukum dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Joint venture didasarkan pada bentuk perjanjian innominaat yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Kerjama bentuk joint venture agreement dilakukan oleh investor asing dan domestik dengan mendirikan perusahaan dengan berstatus penanaman modal asing di Wilayah Republik Indonesia. Sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tercapainya kemajuan ekonomi negara, pemerintah telah memberlakukan UU No 11 Tahun2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Bidang usaha konstrukti sentral telekomunikasi termuat dalam lingkung klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 42206. Bidang usaha konstruksi sentral telekomunikasi dialokasikan terhadap sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, namun bidang usaha ini diberikan peluang terhadap investor asing untuk menanamkan modalnya Indonesia dengan batas kepemilikan nilai modal bagi investor asean maksimal mencapai 70% dan investor non asean maksimal mencapai 67%.Kata Kunci : Joint Venture, Investor, Penanaman Modal Asing
Copyrights © 2022