AbstractThe increasing economy of the Indonesian people from year to year can be proven by the high ownership of transportation vehicles, this is characterized by a high level of congestion with a comparison between the volume of vehicles and the area of the road that is not proportional, this factor is also a factor in the increasing number of accidents that occur on the highway. Traffic accidents are one of the disasters that occur on the basis of negligence or intentional unintended consequences, causing casualties. In the case of traffic accidents that occur, it is undeniable that there are rights that must be obtained and the responsibility of the perpetrator who caused the accident. Therefore, this research is expected to be a source of knowledge and information for the general public, academics and practitioners to be able to find out about the rights of victims and how to obtain their rights, namely compensation, both compensation and restitution that can be submitted through LPSK before a court decision. or after a court decision that has permanent legal force. Keywords: Traffic accidents, victims' rights, compensation Abstrak Meningkatnya perekonomi masyarakat Indonesia dari tahun ketahun dapat dibuktikan dengan tingginya kepemilikan kendaraan trasnportasi hal tersebut ditandai dengan tingkat kemacetan yang tinggi dengan perbandingan antara volume kendaraan dengan luas ruas jalan yang tidak sebading, faktor tersebut juga merupakan faktor meningkatnya angka kecelakaan yang terjadi dijalan raya. Kecelakaan lalulintas merupakan slah satu musibah yang terjadi atas dasar kelalaian maupun kesengajaan yang tidak dikehendaki sehingga menimbulkan korban. Dalam kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi tidak dipungkiri adanya hak hak yang harus diperoleh serta adanya tanggung jawab dari pelaku yang menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu dengan penelitian ini diharapkan akan menjadi ilmu pengetahuan serta sumber infromasi bagi khalayak umum, akademisi serta prakisi untuk dapat mengetahui perihal hak korban dan bagaimana mekanisme untuk memeperoleh haknya yakni ganti kerugian, baik itu santunan maupun restitusi yang dapat diajukan melalui LPSK sebelum putusan pengadilan ataupun setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kata kunci : Kecelakaan lalulintas, hak korban, ganti kerugian
Copyrights © 2022