Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi yang menganut paham paradigma legalisme, artinya hukum tertulis secara umum diakui sebagai sumber hukum. Hukum tertulis telah memainkan peran penting dalam Hukum Indonesia melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, proses pembuatan peraturan perundang-undangan masih menjadi polemik. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Pembuat undang-undang seringkali mengabaikan kepentingan publik dalam proses pembuatan undang-undang. Bahkan, isu ini menjadi kontroversi ketika pembuat undang-undang mengabaikan hak masyarakat sipil perihal keterlibatannya dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Ketidakpuasan Masyarakat muncul dan mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konsep ideal partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Tulisan ini mengulas urgensi implementasi konsep partisipasi bermakna ke dalam praktik dan juga menganalisis tantangan dan hambatan dalam menerapkan konsep ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa Putusan MK mengarahkan pada Partisipasi Bermakna yang harus dipenuhi oleh DPR dan Presiden di bidang proses legislasi. Seperti: hak untuk didengar, hak untuk diperhatikan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Berdasarkan putusan MK tersebut pembuat undang-undang harus memastikan bahwa semua hak diterapkan. Kemudian dalam negara demokrasi, suara rakyat sangat penting dan mutlak didengar. Jika mengacu pada konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 sebenarnya memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Sejalan dengan hal tersebut Pasal 96 undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan jelas mengatur pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Tidak hanya wajib oleh tindakan tetapi juga dijamin oleh konstitusi.
Copyrights © 2022