Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA

KEABSAHAN INSENTIF SEBAGAI PENGGANTI PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA




Article Info

Publish Date
18 Dec 2022

Abstract

Upah kerja lembur diperoleh bagi pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan di luar waktu jam kerja normal. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pekerja berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha melalui perjanjian kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan waktu kerja  lembur yang dikerjakan oleh pekerja/buruh dan pembayaran dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan insentif sebagai pengganti upah lembur kerja bagi pekerja lembur. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini ialah pembayaran upah kerja lembur haruslah tetap dibayarkan dengan upah kerja lembur itu sendiri dan tidak dapat digantikan dengan insentif. Insentif bukan merupakan komponen upah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga, bagi pengusaha yang memberi insentif pekerja dengan maksud membayar upah kerja lembur adalah tidak sah secara hukum. Kata kunci : Upah Kerja Lembur, Insentif, Pekerja/Buruh.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...