Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PEMBINAAN KEPRIBADIAN NARAPIDANA YANG DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KAITANNYA DALAM PENCAPAIAN TUJUAN PEMASYARAKATAN (Studi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil)

Rif’atul Husniah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2015

Abstract

Narapidana seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi saat ini sering ditemui narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara. Salah satu penyebabnya adalah kelebihan kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian dengan metode yuridis empiris ini memiliki tujuan utama mengetahui dan menganalisis pembinaan kepribadian narapidana yang ditempatkan di rumah tahanan negara kaitannya dalam pencapaian tujuan pemasyarakatan. Fungsi utama Rumah Tahanan Negara sendiri sebenarnya adalah merawat tahanan bukan membina narapidana, hal ini mengakibatkan rumah tahanan negara memiliki fungsi ganda yaitu merawat tahanan dan membina narapidana. Pembinaan kepribadian sendiri merupakan pembinaan yang penting untuk merubah watak dan mental dari narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pembinaan kepribadian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M. 02.PK.04 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, pelaksanaan pembinaan dibagi menjadi 5 yaitu Pembinaan Kesadaran Beragama, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Intelektual, Pembinaan Kesadaran Hukum dan Pembinaan Pengintegrasian dengan Masyarakat. Pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB bangil memiliki beberapa kendala mengingat bahwa Rumah Tahanan Negara berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan. Namun pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.Kata Kunci: Narapidana, Pembinaan Kepribadian, Rumah Tahanan Negara

Copyrights © 2015