Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mendudukan itikad baik sebagai syarat formil dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Itikad baik selama proses mediasi ditunjukan dengan suatu sikap perbuatan yang bertujuan untuk kebaikan dirinya dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain, berupa perilaku baik yang ditanamkan para pihak dalam bentuk menghadiri (mendukung) dan bersikap aktif (berperan) dalam forum pertemuan menjadi tolok ukur itikad baik dalam pelaksanaan Mediasi di pengadilan. Itikad baik merupakan asas yang universal, itikad baik tidak saja menjadi ukuran penilaian dalam suatu hubungan kontraktual tetapi secara dinamis itikad baik berkembang mengikuti kaedah hukumnya seiring dengan perkembangan masyarakat..
Copyrights © 2022