Dalam dua tahun terakhir, pandemi telah membatasi berbagai aktivitas publik. Namun DPR dan Pemerintah justru memanfaatkan moment pembatasan aktivitas masyarakat ini untuk membahas dan mengesahkan sejumlah Undang-Undang penting yang berpengaruh atas hajat hidup orang banyak dengan proses yang tidak partisipatif. Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba menjadi realitas bagaimana pembentuk Undang-Undang mengabaikan hak dasar masyarakat untuk turut serta dalam pembentukan Undang-Undang. Penelitian ini mengelaborasi bagaimana realitas pembentuk Undang-Undang dalam menjalankan partisipasi prosedural yang semu dan tidak substantif. Proses penyusunan kedua Undang-Undang tersebut diulas dan dibandingkan untuk memperlihatkan bagaimana pandemi justru menjadi kesempatan untuk melanggar hak-hak masyarakat. Penelitian ini mengulas pula bagaimana konsepsi dan penerapan partisipasi substantial dalam memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak asasi manusia dalam proses legislasi. Era-digital yang makin berkembang ke depan diharapkan menjadi kesempatan dalam merealisasikan meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang di indonesia.
Copyrights © 2022