Transparansi informasi publik sangat penting bagi setiap orang dalam memperoleh informasi, dan bagi badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi. Keterbukaan informasi merupakan bentuk komunikasi pemerintahan dari badan publik kepada masyarakat tentang penyelenggaraan negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan hermeneutika Paul Ricoeur dengan menginterpretasikan teks pada buku yang berjudul Transparansi Setengah Hati karya Ade Jahran. Transparansi belum menjadi budaya di Provinsi Banten karena badan publik belum terbuka, situs-situs resmi milik badan publik pun belum menyajikan informasi lengkap dan semestinya terkait penyelenggaraan negara. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik belum banyak diketahui oleh masyarakat bahkan pegawai pemerintah di lingkungan Provinsi Banten, sehingga dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Copyrights © 2022