Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

KEDUDUKAN HUKUM ADVOKAT PADA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA NONLITIGASI DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Eko Priadi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2015

Abstract

Pertumbuhan ekonomi syariah yang semakin pesat dalam tiga dasawarsa terakhir jugaberdampak pada semakin meningkatnya potensi timbulnya sengketa. Untuk penyelesaiansengketa yang cepat, efektif dan efisien, para pihak yang bersengketa cenderung memilihpenyelesaian nonlitigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Umumnya, parapihak yang bersengketa menggunakan jasa Advokat untuk membantu menyelesaikansengketa yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penyelesaian sengketaekonomi syariah secara nonlitigasi advAokat berkedudukan sebagai wakil yang memberikanjasa hukum untuk menjalankan kuasa, mewakili, dan/atau melakukan tindakan hukumlainnya demi kepentingan hukum kliennya. Lebih lanjut, Advokat juga dapat berperansebagai konsultan, negosiator, mediator, konsiliator, dan arbiter. Kedudukan Advokattersebut di atas memiliki implikasi bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas mengenaikonsiliator, negosiator, mediator, dan konsiliator dalam UU No. 30 Th. 1999 telahmengakibatkan terjadinya kekosongan norma, sehingga menimbulkan celah hukum bagiadvokat untuk menjalankan peran tersebut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariahnonlitigasi.

Copyrights © 2015