Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

HARMONISASI HUKUM SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 660.1/17 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN OLEH PT SEMEN GRESIK (PERSERO) TBK.

Launa Qisti (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2015

Abstract

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk menuai resistensi dari masyarakat Rembang. SK tersebut dinilai bertentangan terkait dengan sosialisasi Amdal dan penetapan area cekungan air tanah yang digunakan sebagai kawasan resapan air serta penggunaan kawasan hutan lindung geologi tidak memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan. Antinomi hukum yang terjadi yakni pelanggaran ketentuan zonasi tentang lokasi penambangan dan pembangunan pabrik semen di kawasan hutan lindung, penggunaan kawasan cekungan air tanah, dan perbedaan luas lahan yang digunakan dalam izin lingkungan dengan izin lokasi. Seyogyanya Pemerintah harus tegas memberikan sanksi sesuai Perda Kabupaten Rembang atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung geologi, Peraturan Pemerintah tentang Air Tanah atas pelanggaran penggunaan kawasan cekungan air tanah, pemberian sanksi sesuai Perkaban Nomor 2 Tahun 2011 atas pemakaian tanah dalam hal izin lokasi dan penyusunan MoU sebagai perjanjian pendahuluan.Kata kunci: Izin, Pertambangan, Pembangunan Berkelanjutan

Copyrights © 2015