Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015

PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK AKIBAT GAGAL SISTEM PADA TRANSFER DANA MELALUI SISTEM KLIRING (Studi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk )

Firda Nur Amalina Wijaya (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2015

Abstract

Penelitian mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban bank dalam penggantian kerugian yang dialami nasabah pengguna transfer dana akibat kagagalan sistem kliring sehingga tejadi keterlambatan pengiriman dilatar belakangi dengan tidak adanya pengaturan mengenai pertanggungjawaban bank akibat kegagalan sistem kliring lokal pada penyelenggara sehingga mengenai tidak ada kejelasan prosedur pertanggungjawaban pihak bank selaku penyelenggara pengirim dalam transfer dana terhadap nasabah. adanya pembatasan penafsiran pada peraturan mengenai kegagalan sistem pada undang-undang menyebabkan lemahnya perlindungan nasabah pengguna transfer dana.Kata kunci : Pelaksanaan, Transfer Dana, Sistem Kliring, Kliring Lokal

Copyrights © 2015