Penelitian mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban bank dalam penggantian kerugian yang dialami nasabah pengguna transfer dana akibat kagagalan sistem kliring sehingga tejadi keterlambatan pengiriman dilatar belakangi dengan tidak adanya pengaturan mengenai pertanggungjawaban bank akibat kegagalan sistem kliring lokal pada penyelenggara sehingga mengenai tidak ada kejelasan prosedur pertanggungjawaban pihak bank selaku penyelenggara pengirim dalam transfer dana terhadap nasabah. adanya pembatasan penafsiran pada peraturan mengenai kegagalan sistem pada undang-undang menyebabkan lemahnya perlindungan nasabah pengguna transfer dana.Kata kunci : Pelaksanaan, Transfer Dana, Sistem Kliring, Kliring Lokal
Copyrights © 2015