Klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sesuai asas pacta sunt servanda, klausul arbitrase menjadi undang-undang bagi para pihak. Dengan adanya klausul arbitrase, memberikan kewenangan kepada arbitrase untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak. Seperti dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan bahwa adanya klausul arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Pengadilan negeri tetap harus menghormati adanya kewenangan yang dimiliki lembaga arbitrase dengan tidak memeriksa dan mengadili sengketa yang mengandung klausul arbitrase.Kata kunci : Klausul arbitrase, Kewenangan absolut
Copyrights © 2015