Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16/K/AG/2010 PADA KASUS WARIS BERBEDA AGAMA BERDASARKAN PASAL 171 HURUF C KOMPILASI HUKUM ISLAM

Irine Dian Ayu Dewanty (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2015

Abstract

Artikel ilmiah ini berisikan tetntang dasar pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 16/k/ag/2010 pada kasus waris berbeda agama berdasarkan pasal 171 huruf c kompilasi hukum islam. Analisis ini menggunakan perbandingan hukum antara putusan Mahkamah Agung NOMOR 16/K/AG/2010 dengan Pasal 171 Huruf C. Artikel ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi ekstensif yaitu metode interpretasi melebihi batas yang biasa dilakukan melalui interpretasi gramatikal dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari Undang-undang, putusan Mahkamah Agung, dan Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian.Kata Kunci : Waris, Berbeda Agama, ahli waris wasiat wajibah.

Copyrights © 2015