Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015

PENERBITAN IZIN PERTAMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERDA RTRW KABUPATEN PASURUAN

Dian Anggraeny (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2015

Abstract

Proses pemberian izin pertambangan terhadap PT. Berkat Granit yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010, surat izin tersebut dapat diberikan oleh piha Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal karena ada dua faktor yaitu yang pertama bahwa dalam kasus tersebut dibelakang adanya persyaratan yang tertera dalam Perda Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010 tanpa kita ketahui adanya money politik yang dilakukan oleh pihak pemilk PT. Berkat Granit selaku Usaha Pertambangan dengan Pihak instansi yang terkait, dan yang kedua yaitu dari segi positifnya, PT. Berkat Granit mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal karena PT tersebut melakukan antisipasi bahaya banjir dan genangan periodik dengan ditetapkannya upaya penanganan/ pengelolaan kawasan rawan banjir tersebut.Kata Kunci : Perizinan Pertambangan, Perda di Kabupaten Pasuruan

Copyrights © 2015