Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015

KEBIJAKAN DEPENALISASI MENGENAI PENANGANAN PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH HAKIM MELALUI LEMBAGA REHABILITASI (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)

Amanda Jesicha Nadia Putri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2015

Abstract

Pecandu dan korban penyalahguna di kota Malang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga di bentuk Kebijakan baru yaitu Kebijakan Depenalisasi untuk mengoptimalkan pemberian rehabilitasi yaitu sanksi yang seharusnya di pidana penjara dirubah menjadi sanksi yang berupa tindakan berupa rehabilitasi, namun Hakim Pengadilan Negeri Malang tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi tetapi pidana penjara. Hal ini disebabkan karena pelaku belum sesuai dengan kriteria atau klasifikasi dalam Kebijakan Depenalisasi. Klasifikasi tersebut antara lain Pelaku adalah Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pelaku merupakan Pecandu Narkotika (berdasarkan surat dari dokter), Pelaku tertangkap tangan, Barang bukti harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Keterangan terdakwaKata kunci : Kebijakan Depenalisasi, korban penyalahgunaan narkotika, pecandu, rehabilitasi, hakim

Copyrights © 2015