Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015

KEDUDUKAN SAKSI A DE CHARGE PADA PROSES PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Saktian Naris Pradita (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2015

Abstract

Saksi a de charge pada pengadilan tindak pidana korupsi menjadi latar belakang penelitian, saksi a de charge diatur dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi a de charge pada pengadilan tindak pidana korupsi dapat menguntungkan terdakwa. Rumusan masalahnya yaitu kedudukan saksi a de charge pada proses pengadilan tindak pidana korupsi dan pengaruh saksi a de charge terhadap putusan hakim. Jenis penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Kedudukan dari saksi a de charge penting dalam persidangan tindak pidana korupsi dan keterangan dari saksi a de charge dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Saksi a de charge penting untuk dihadirkan dalam persidangan harus mengatakan kebenaran untuk dapat mempengaruhi hakim.KATA KUNCI: Saksi A De Charge, Pengadilan Korupsi, Dasar Pertimbangan.

Copyrights © 2015