Dalam skripsi ini penulis mengangkat tema permasalahan tentang peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM di Kota Malang dengan mengungkap dari sisi pengawasan. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM, tetapi nomor register yang terdapat pada kosmetik tersebut tidak terdaftar secara resmi. dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi. Data-data yang didapat kemudian direduksi dengan tujuan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, mengorganisasikan. Teknik yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka kemudian di analisis dan diintrepretasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM dilakukan dengan metode pengawasan dengan cara sosialisasi melalui media elektronik dan masyarakat.Kata Kunci: Peredaran, Kosmetik Berbahaya, Pengawasan
Copyrights © 2015