Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PENCABUTAN HAK PILIH AKTIF DAN PASIF TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Yosy Dewi Mahayanthi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Semakin maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan tokoh politik, maka semakin banyak pula upaya-upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi karena korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan tokoh politik lebih berdampak luas. Kriteria terpidana korupsi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih aktif dan pasif adalah terpidana yang memiliki jabatan dan posisi politik, disebut dengan korupsi politik. Pencabutan hak pilih aktif dan pasif tidak melanggar Hak Politik warga negara, mengingat perbuatan korupsi yang dilakukannya juga telah melanggar hak asasi sehingga disebut extraordinary crime. Dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak pilih aktif dan pasif masuk dalam kategori derogable rights atau hak yang bisa dilanggar penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.Kata Kunci: Korupsi Politik, pencabutan hak politik

Copyrights © 2015