Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

KONSISTENSI SUBSTANSI PASAL 2 AYAT (1), PASAL 3 AYAT (1), DENGAN PASAL 4 AYAT (1) (Tinjauan Yuridis Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/Kep/Dir Tahun 1995 Tentang Bilyet Giro)

Meris Putri Andani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Kemajuan zaman dalam kehidupan bermasyarakat semakin menuntut adanya perkembangan dalam hal pembayaran yang lebih praktis, efisien dan aman yaitu dengan menggunakan instrumen pembayaran surat berharga. Salah satu bentuk surat berharga tersebut adalah bilyet giro. Bilyet giro merupakan suatu alat pembayaran berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Dalam penggunaannya bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam lalu lintas perdagangan telah terdapat penggunaan bilyet giro dalam masyarakat menyimpangi dari aturan yang ada yaitu dengan tidak diisinya warkat bilyet giro secara lengkap sesuai dengan syarat formalnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa rumusan pasal yang multitafsir yang termuat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR Tahun 1995 Tentang Bilyet Giro.Kata Kunci : bilyet giro.

Copyrights © 2015