BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS) adalah salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang ada di Purwakarta. Kegiatan yang dilakukan oleh BMT PAS yaitu penghimpunan dan penyaluran dana. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti tentang implementasi akad Murabahah bil Wakalah di BMT. Maka, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Akad Murabahah bil Wakalah di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera. Metode yang digunakan adaah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Implementasi akad Murabahah bil Wakalah di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS), pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggota untuk membeli barang yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi barang yang telah dicantumkan dalam form pengajuan. Pelaksanaan akad Wakalah sebagai akad pelengkap dalam menyediakan objek pembiayaan Murabahah belum berjalan sebagai mana mestinya, belum sesuai dengan aturan fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, karena proses penandatanganan akad Murabahah dan akad Wakalah dilaksanakan di awal dalam satu waktu.
Copyrights © 2022