Pemberian layanan kaum rentan dalam penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dilaksanakan sejak tahun 2019 sebagai pemenuhan hak-hak kelompok rentan terhadap pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana ramah HAM serta prosedur, mekanisme dan budaya kerja layanan ramah HAM yang pelaksanaannya berpedoman pada Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.UM-01.01-2435 Tahun 2018 dan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai konsep baru dalam pelayanan keimigrasian yang berdimensi ramah HAM pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik triangulasi yakni membandingkan semua data untuk dianalisis dan disimpulkan. Sedangkan pengambilan sampel menggunakan Purposive Sampling agar mendapatkan sampel yang representatif sesuai dengan kriteria yang ditentukan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas layanan kaum rentan juga bergantung pada kondisi alat dan mesin, serta jaringan yang stabil. Adapun saran dari peneliti berupa saran penambahan beberapa loket penerimaan berkas beserta petugas verifikasi untuk mengurangi penumpukan antrian di depan loket, khususnya penyediaan loket ramah HAM.
Copyrights © 2022