Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tanah tongkonan sebagai harta pusaka yang tidak terbagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Penelitian dilakukan di Tongkonan Remen, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah tongkonan yang berada dalam wilayah adat tongkonan adalah tanah komunal yang ditandai dengan adanya rumah tongkonan layuk sebagai simbol marga (keluhuran) suku Toraja. Keluhuran tersebut juga menjadi nilai yang merekatkan seluruh anggota keluarga dan representasi lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat Toraja. Dalam sistem pengelolaan aset berupa tanah tongkonan dan wilayah adat tongkonan ditandai dengan adanya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai pengelola dalam hal pemanfaatan tanah komunal dan pemeliharaan harta pusaka tongkonan secara berkala. Pengelolaan tanah Tongkonan dilakukan oleh keturunan yang bermukim di lokasi tanah tersebut. Setiap keturunan dari pemilik tanah Tongkonan berhak untuk tinggal dan membangun di atas tanah Tongkonan dengan syarat sepanjang mereka ikut berpartisipasi memelihara dan menjaga tanah milik keluarga tersebut. Artinya, segala bentuk keputusan lahir dari dalam tongkonan tersebut melalui musywarah rumpun sebuah tongkonan.
Copyrights © 2022