In Indonesia, many land statuses, particularly in rural areas, still lack land rights certificates.It becomes one of the factors that causes many land disputes.One of them is land that is still in the status of statement of land rights (SPH) which is considered to have a position that is as strong as evidence of certificate of land rights.The key contributing cause is that the community is still perplexed about how to obtain confirmation of ownership of land rights, as well as the conditions and processes for obtaining it. Therefore, research is needed so that the legal position of SPPHAT as the basis for proof of ownership of land rights is clearer and can be understood by the community. This research was conducted in a normative juridical manner with a legal and conceptual approach. Based on the result, it is concluded that according to land law, land status with SPPHAT evidence is state land. Therefore, efforts to process land rights applications and land registration are still needed. So that a land certificate is issued as proof of ownership of the land.Bahasa Indonesia Abstrak:Â Masih banyaknya status tanah di Indonesia yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah khususnya di wilayah-wilayah pedesaan. Menjadi salah satu faktor memunculkan banyak sengketa tanah yang terjadi. Salah satunya tanah yang masih berstatus Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPH) dianggap memiliki kedudukan yang sama kuatnya dengan bukti sertipikat hak atas tanah. Faktor penyebab utamanya adalah masih terdapat kebingungan di masyarakat perihal pengaturan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah dan syarat-syarat serta mekanisme untuk memperolehnya. Oleh karena itu diperlukan penelitian agar kedudukan hukum SPH sebagai dasar bukti kepemilikan hak atas tanah semakin jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa secara hukum pertanahan, status tanah dengan bukti SPPHAT merupakan tanah negara. Oleh karenanya, masih diperlukan upaya proses permohonan hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Sehingga terbit sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Copyrights © 2022