The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
Vol 3 No 2 (2022): Oktober

Putusan Hakim Agama dalam Masalah Cerai Gugat Pada Suami yang Tidak Memberi Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Vita Firdausiyah Ainul (Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2022

Abstract

Abstrak: Dalam sebuah ikatan perkawinan, banyak suami istri bahkan belum melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana permasalahan yang sering muncul dalam suatu perkawinan yang sering menyebabkan istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tidak lain karena suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Oleh karena itu kasus ini merupakan kasus yang paling sering terjadi di Pengadilan Agama Kraksaan setelah dispensasi perkawinan, oleh karena itu penulis ingin membahas bagaimana putusan hakim agama dalam perkara perceraian yang digugat bagi suami yang tidak mencari nafkah di lingkungan agama Kraksaan. pengadilan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif/penelitian lapangan (field research) dimana penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan wawancara. Disimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan gugatan di Pengadilan Agama Kraksaan harus memenuhi persyaratan antara lain buku nikah dan KTP. Masalah cerai gugat pada suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri menurut hukum positif telah diatur didalam Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, KHI Pasal 116 (f). Menurut hukum Islam yaitu memperhatikan qoidah fiqhiyyah dan juga dalam Al-Qur'an surah al Baqoroh ayat 229 jika dikuatirkan keduanya tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka istri tidak bersalah menebus dirinya kepada suaminya sehingga bahwa dia dapat dipisahkan dari suaminya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jaksya

Publisher

Subject

Religion Neuroscience

Description

JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata ...