Kertha Semaya
Vol 10 No 12 (2022)

ANCAMAN HUKUM BAGI PELANGGAR KARANTINA COVID-19

Ida Bagus Oka Nova Pradnyana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ida Bagus Surya Dharma Jaya (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2022

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan hukum berkaitan karantina sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan ancaman hukuman bagi pelanggar karantina Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penulisan ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa Pemerintah telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai karantina sebagai upaya untuk mencegah penyebaran suatu penyakit, termasuk penyebaran Covid-19 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bagi pihak yang melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juga rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. The purpose of this study was to identify and analyze legal arrangements related to quarantine as an effort to prevent the spread of Covid-19 in Indonesia based on Law Number 6 of 2018 and the threat of punishment for violators of Covid-19 quarantine in accordance with the prevailing law in Indonesia. This writing was a normative research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicated that the Government has clearly and firmly regulated quarantine as an effort to prevent the spread of a disease, including the spread of Covid-19 through Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine and those who violate the health quarantine rules can be subject to a maximum imprisonment of 1 (one) one) year and/or a maximum fine of Rp. 100,000,000.00 (one hundred million rupiah) as stipulated in the provisions of Article 93 of the Health Quarantine Law.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...