Masyarakat Indonesia sangat ketergantungan terhadap minyak goreng. Minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi peluang untuk kalangan pengusaha yang melihat ada potensi keuntungan dalam pengadaan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perbuatan penimbunan bahan kebutuhan pokok oleh pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini adalah ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan bahan pokok menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengacu pada ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif ialah dengan adanya pengawasan dari pemerintah terhadap perdagangan kebutuhan pokok serta perlindungan hukum secara repsesif ialah dengan dapat mengadukan secara pidana terhadap perbuatan penimbunan bahan kebutuhan pokok ke kepolisian, dan dapat melakukan gugatan dengan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta dapat menggugat sengketa melalui gugatan perdata.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Minyak Goreng
Copyrights © 2022