Kota Balikpapan telah mengalami banyak perubahan yang secara dramatis karena Kota Balikpapan difokuskan sebagai pusat ekonomi dan jasa. Dalam hal ini banyak lahan yang di salah fungsikan seperti alih fungsi lahan hutan mangrove, hutan mangrove dalam beberapa Undang-undang dan amdal termasuk hutan yang di lindungi oleh pemerintah. Tetapi ada beberapa pihak tidak bertanggungjawab yang menggunakan hutan mangrove sebagai tempat untuk membangun perumahan dan menyebabkan banyak kerusakan yang berdampak pada masyarakat sekitar hutan mangrove seperti hilangnya mata pencaharian dan sumber makanan alami karena rusaknya ekosistem di dalam hutan mangrove tersebut. Pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi pada setiap pelaku yang telah menggunakan hutan mangrove sebagai lahan untuk membangun perumahan, jika tidak di tidak tegas maka akan banyak kerusakan hutan mangrove. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Artikel ini akan membahas banyak tentang penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan mangrove center menjadi perumahan graha indah kelurahan batu ampar.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Alih Fungsi Lahan Mangrove Center, Perumahan
Copyrights © 2022