Fatwa DSN-MUI mengenai Pegadaian memperbolehkan pegadaian untuk mengambil biaya sebagai upah atas pemeliharan dan juga upah penyewaan tempat barang yang digadaikan. Namun dalam penghitungan upah dan lama waktu Ijarah yang diterapkan di Pegadaian Syariah Kusumanegara menggunakan sistem kelipatan sepuluh hari, Sehingga pelunasan barang yang belum genap kelipatan sepuluh hari akan digenapkan perhitungannya. Hal ini membuat nasabah harus membayar atas jasa yang tidak diterima olehnya sehingga dapat menimbulkan kedzoliman yang tidak diperbolehkan dalam penerapan praktek akad syariah. Dengan ini penelitian menggunkan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dalam penelitian iniĀ Praktek akad ijarah yang dilakukan di Pegadaian Syariah Kusumanegara berupa Manfaat atas barang yaitu manfaat tempat penyimpanan barang dan manfaat atas jasa yaitu jasa penaksiran dan jasa perawatan barang gadai (marhun). Praktek ijarah di Pegadaian Syariah Kusumanegara sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 karena objek yang ditawarkan berupa manfaat. Adapun pembulatan perhitungan waktu ijarah tidak termasuk dalam jenis kedzaliman. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mengetahui praktek pembulatan perhitungan diawal akad dan secara sukarela menyetujuinya.
Copyrights © 2022